Analisis Fiqh Lingkungan Terkait Penyalahgunaan Pengelolaan Pertambangan Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup
Abstract
Upaya dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan dilatarbelakangi maraknya aktivitas yang dilakukan perusahaan maupun masyarakat yang tersebar di beberapa wilayah berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat penggunaan logam berat dalam mengikat mineral dan lahan bekas tambang menjadi lahan tidak produktif. Kegiatan industri pertambangan selain mempunyai dampak positif karena dapat memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dan mendatangkan hasil yang cukup besar sebagai sumber devisa, tetapi sisi lain mempunyai dampak negatif cukup besar yaitu dengan banyaknya perizinan yang dikeluarkan, maka mengakibatkan terjadinya kerusakan, kelestarian hutan, hilangnya ekosistem flora-fauna langka maupun baru dan pencemaran lingkungan, sehingga mengganggu kesehatan, serta hilangnya budaya kearifan lokal masyarakat sekitarnya.