Pemahaman Pemuka Agama (Kognisi, Afeksi, Konasi), Sumber Daya Manusia Pemuka Agama, Regulasi, Sikap Birokrat/ Aparatur Pemerintah, Implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9/8 Tahun 2006

Abstract

Berbagai pemicu konflik agama yang terjadi selama ini bukan saja didalangi oleh persepsi  umat, tetapi terkadang lebih disebabkan sikap dan perilaku pemuka agama yang tidak terbuka terhadap agama lain. Kesalahan pemahaman, regulasi dan sikap dari birokrat/ aparatur pemerintah terhadap peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri (PBM) nomor 9/8 tahun 2006 dalam pembinaan kerukunan umat beragama dapat mendorong munculnya potensi konflik sosial antar dan inter umat beragama. Penelitian ini  bertujuan   pertama untuk mengetahui pemahaman  pemuka Agama terhadap PBM Nomor : 9/8 Tahun 2006 tentang kerukunan Antar Umat beragama. Kedua untuk mengetahui pengaruh Sumber Daya Manusia Pemuka Agama, Regulasi dan Sikap Birokrat/ Aparatur pemerintah terhadap  pelaksanaan PBM Nomor : 9/8 tahun 2006. Sampel penelitian adalah pemuka agama dari 5 agama sebagai berikut Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu dan Budha yang ada di kota Pekanbaru, propinsi Riau. Penelitian ini menggunakan data primer, dan teknik purposive sampling untuk pengambilan datanya. Metode analisis data yang digunakan adalah pertama metode korelasi untuk menjawab permasalahan pertama. Sementara itu untuk menjawab permasalahan kedua digunakan metode regresi linier berganda. Berdasarkan hasil penelitian untuk hipotesis pertama yaitu pemahaman pemuka agama (kognisi, afeksi dan psikomotorik) berkorelasi signifikan terhadap pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) dalam pembinaan kerukunan umat beragama. Sementara itu, hipotesis kedua menyatakan bahwa Sumber Daya Manusia pemuka agama, regulasi dan sikap aparatur pemerintah secara bersama-sama (F-test) berpengaruh terhadap implementasi PBM dalam pembinaan kerukunan umat beragama. Akan tetapi dari hasil uji t dinyatakan bahwa implementasi PBM dipengaruhi oleh regulasi dan sikap aparatur pemerintah.