PENERAPAN SISTEM PEMASARAN BERBASIS ONLINE PADA PRODUK BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) “USAHA BERSAMA“ DESA SEBAYAN KABUPATEN SAMBAS

Abstract

ABSTRAK Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) merupakan sebuah langkah maju yang dilakukan oleh perangkat desa dalam rangka meningkatkan pendayagunaan segala potensi ekonomi, kelembagaan ekonomi, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pada perkembangannya, dengan dikeluarkannya regulasi yang mendukung UU Desa, yaitu PP No. 60/2014 tentang Dana Desa. Peraturan ini mengatur bahwa desa yang sekarang sudah bisa aktif turut membangun, perlu disokong dengan dana. Artinya, dana desa diadakan dengan dua cita-cita: pemerintah desa lebih bisa sanggup melayani kebutuhan warga, sekaligus warganya lebih aktif berinisiatif. Salah satu wadah untuk memajukan ekonomi desa adalah melalui Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Desa Sebayan merupakan Desa Administrasi dari 18 Desa dalam wilayah Kecamatan Sambas yang berjarak 8 Km dari Ibu Kota Sambas Saat ini desa Sebayan telah membentuk BUMDes guna menampung serta menjual produk – produk berupa pupuk, bibit serta obat-obatan pembasmi hama dengan membuka toko. Selama ini produk – produk tersebut masih dipasarkan atau dijual hanya pada lingkup warga sekitar (lokal), padahal dengan perkembangan teknologi yang semakin meningkat sekarang ini sistem penjualan pada BUMDes sudah seharusnya menggunakan sistem penjualan berbasis online. Dengan adanya sistem penjualan online diharapkan dapat memperluas segmen pemasaran produk BUMDes tidak hanya bersifat lokal, namun meningkat hingga antar desa, kecamatan, kabupaten bahkan ke level nasional dan internasional. Keberhasilan BUMDes tidak hanya pada jumlah produk yang ditawarkan, namun juga bergantung pada perangkat atau sember daya manusia dalam melakukan manajemen pengelolaan BUMDes itu sendiri. Kendala yang dihadapi saat ini adalah lemahnya pengetahuan dan kemampuan pengelola BUMDes dalam hal pemamfaatan Teknologi Informasi (TI) dalam melakukan pemasaran dan penjualan secara online atau yang dikenal dengan istilah   e-commerce. Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah ingin memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada perangkat pengelola BUMDes “Usaha Bersama” desa Sebayan melalui pemanfaatan teknologi e-commerce guna memperluas pemasaran penjual produk.