Perjanjian Jual Beli Barang Melalui Elektronik Commerce (E-Com)

Abstract

 Penelitian ini difokuskan pada, Keabsahan perjanjian e-commerce antara penjual dan pembeli tanpa adanya tatap muka secara langsung, dicapai secara tertulis dalam media elektronik dan untuk tanggung jawabnya di bagi kepada para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Adanya wanprestasi dalam e-commerce penyelesaian sengketa melalui arbitrase, negosiasi dan konsiliasi. Sifat penelitian ini adalah diskriptif analitis. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah : metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan : (1)Transaksi  jual  beli  secara  online  (e-commerce)  tidak  dapat  terlepas  dari  ketentuan-ketentuan  hukum  perikatan  (khususnya  perjanjian)  sebagaimana  diatur  dalam  KUH Perdata, oleh karena transaksi jual beli itu pada dasarnya merupakan pengembangan dari perjanjian jual beli secara hukum (2)Dalam melakukan transaksi jual beli secara online (e-commerce), ada beberapa aspek hukum yang harus diperhatikan antara lain : perjanjian jual beli, penawaran dan persetujuan, persyaratan, jenis transaksi, dan kinerja perjanjian (3)Perbedaan mekanisme penyelesaian sengketa dalam sengketa electronic  commerce, antara lembaga Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif  lainnya, seperti melalui Mediasi, Negosiasi, dan Konsiliasi.   Kata Kunci : Jual Beli Melalui Internet, Keabsahan, Penyelesaian Sengketa