Perjanjian Jual Beli Barang Melalui Elektronik Commerce (E-Com)
Abstract
Penelitian ini difokuskan pada, Keabsahan perjanjian e-commerce antara penjual dan pembeli tanpa adanya tatap muka secara langsung, dicapai secara tertulis dalam media elektronik dan untuk tanggung jawabnya di bagi kepada para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Adanya wanprestasi dalam e-commerce penyelesaian sengketa melalui arbitrase, negosiasi dan konsiliasi. Sifat penelitian ini adalah diskriptif analitis. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah : metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan : (1)Transaksi jual beli secara online (e-commerce) tidak dapat terlepas dari ketentuan-ketentuan hukum perikatan (khususnya perjanjian) sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, oleh karena transaksi jual beli itu pada dasarnya merupakan pengembangan dari perjanjian jual beli secara hukum (2)Dalam melakukan transaksi jual beli secara online (e-commerce), ada beberapa aspek hukum yang harus diperhatikan antara lain : perjanjian jual beli, penawaran dan persetujuan, persyaratan, jenis transaksi, dan kinerja perjanjian (3)Perbedaan mekanisme penyelesaian sengketa dalam sengketa electronic commerce, antara lembaga Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif lainnya, seperti melalui Mediasi, Negosiasi, dan Konsiliasi. Kata Kunci : Jual Beli Melalui Internet, Keabsahan, Penyelesaian Sengketa