Urgensi Manajemen Pengawasan Risiko Bank Syariah

Abstract

Perbankan, tak terkecuali Bank Syariah, memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan penunjang sistem pembayaran. Sebagai lembaga intermediasi, perbankan dapat memberikan kemudahan untuk mengalirkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana (savers) dengan kedudukan sebagai penabung ke pihak yang memerlukan dana (borrowers) untuk berbagai kepentingan. Selain itu, bank juga sebagai agent of development, yang dapat mendorong kemajuan pembangunan melalui fasilitas kredit dan kemudahan-kemudahan pembayaran dan penarikan dalam proses transaksi yang dilakukan para pelaku ekonomi. Dalam melakukan fungsinya tersebut, sektor perbankan memiliki eksposur terhadap berbagai macam risiko. Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, sektor perbankan dituntut untuk mampu secara efektif mengelola risiko-risiko yang dihadapinya agar dapat memelihara kesinambungan proses bisnisnya sehingga proses intermediasi keuangan dalam perekonomian dapat berkelanjutan dan berjalan dengan efisien. Ada beberapa macam risiko yang perlu diidentifikasi, diukur, dipantau, dan dikendalikan oleh perbankan syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya meliputi: risiko pembiayaan (financing risk), risiko pasar (market risk), risiko likuiditas (liquidity risk), risiko operasional (operational risk), risiko hukum (legal risk), risiko reputasi (reputation risk), risiko strategis (strategic risk), risiko kepatuhan (compliance risk) dan sebagainya.