Pembagian Harta Warisan Dalam Tradisi Masyarakat Sasak : Studi Pada Masyarakat Jago Lombok Tengah
Abstract
Masyarakat Sasak mempunyai cara tersendiri dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan harta seseorang yang meninggal dunia dengan anggota keluarga yang ditinggalkannya. Walaupun mayoritas beragama Islam, pembagian harta warisan berdasarkan ilmu faraidh sama sekali tidak diterapkan. Yang digunakan adalah sistem mayorat laki-laki, yaitu anak laki-laki sulung (atau keturunan laki-laki) merupakan ahli waris tunggal. Anak laki-laki tertua yang sudah dewasa bisa secara perorangan, ia berkedudukan sebagai pemegang mandat orang tua yang mempunyai kewajiban mengurus anggota keluarga yang lain yang ditinggalkan termasuk harta warisan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu; (1) metode observasi, (2) metode wawancara, dan (3) metode dokumentasi. Penelitian ini sendiri menggunakan pendekatan normatif-sosiologis. Pendekatan normatif dimaksudkan untuk menelusuri alasan yang dipakai dalam pelaksanaan sistem kewarisan adat berdasarkan norma-norma hukum yang berlaku, sedangkan sosiologis untuk melihat realitas kehidupan masyarakat Desa Jago dalam melaksanakan sistem kewarisan tersebut. Hasil yang diperoleh adalah: Pertama, karena menganut sistem mayorat laki-laki, secara otomatis seluruh harta warisan jatuh kepada anak tertua laki-laki, hanya saja pada harta tertentu seperti tanah, tetap diadakan pembagian kepada ahli waris lainnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi ahli waris tersebut. Kedua, Sistem dan praktek pembagian harta warisan tersebut tidak sesuai dengan farâ’id. Namun berdasarkan tasâluh hal ini dibolehkan karena sesuai dengan konsep pembentukan hukum Islam yaituterwujudnya kemaslahatan ummat.