PENGARUH PROFESIONALISME DAN INDEPENDENSI AUDITOR INTERNAL TERHADAP KUALITAS AUDIT: STUDI PADA INSPEKTORAT PROPINSI JAWA BARAT
Abstract
This study aims to determine the influence of the professionalism and independence of audit quality either simultaneously or partially. The unit of analysis is the study of West Java Province Inspectorate Auditor. The method used is descriptive verification, while the analysis used is multiple linear regression analysis. The dependent variable is audit quality, and the independent variables are professionalism and independence of internal audit. Based on the results of this study concluded that simultaneous, professionalism and independence of a significant effect on audit quality. While partially, Professionalism positive and significant impact on the Quality Audit of 31.43%. Meanwhile, the independence of positive and significant impact on the Quality Audit of 33.48% Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 5 tahun 2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, pada bagian pendahuluan secara eksplisit dan tegas dinyatakan bahwa “Pengawasan intern pemerintah merupakan fungsi manajemen yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui pengawasan intern dapat diketahui apakah suatu instansi pemerintah telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan rencana, kebijakan yang telah ditetapkan. Selain itu, pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan diperlukan untuk mendorong terwujudnya good governance dan clean government dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel serta bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.” Inspektorat sebagai internal audit pemerintah dan merupakan sumber informasi yang penting bagi auditor eksternal (BPK) dan menjadi ujung tombak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, karena hasil audit yang berkualitas merupakan sumber informasi penting dalam memberikan keyakinan kepada pihak pemerintah, DPRD dan BPK. Pengelolaan keuangan pemerintah yang baik harus didukung audit sektor publik yang berkualitas, jika kualitas audit sektor publik rendah, kemungkinan memberikan kelonggaran terhadap lembaga pemerintah melakukan penyimpangan penggunaan anggaran. Selain itu juga mengakibatkan risiko tuntutan hukum (legitimasi) terhadap aparatur pemerintah yang melaksanakannya. Korupsi membawa dampak yang buruk bagi negara terutama bagi perekonomian negara. Akibat dari korupsi yang dapat kita rasakan tentunya tidak terciptanya tata pemerintahan yang mengarah pada good corporate governance. Korupsi mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik karena adanya politik uang, korupsi mempengaruhi pengambilan keputusan kebijakan publik, korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman, korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan korupsi menyebabkan sistem perekonomian tidak baik karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri. Lemahnya pengendalian internal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu penyebab terjadinya ketidakefisienan dan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tentunya berdampak pada pemborosan anggaran dan keuangan daerah. Seperti yang baru-baru ini diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa pada kasus semester I 2013, kelemahan Sistem Pengendalian Intern RP.46,24 Triliun dengan potensi kerugian sebesar Rp.10,74 Triliun. BPK juga menemukan 13.969 kasus kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dengan senilai RP.56,98 Triliun. Dalam periode 2009 hingga semester I 2013 terdapat 193.600 rekomendasi senilai Rp.73,27 Triliun. Jumlah itu mencakup keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN badan hukum milik negara, kontraktor kontrak kerja sama, lembaga yang memiliki saham pemerintah 50% dan otorita (Media Indonesia, 12 November 2013). Di sisi lain, masih menjadi tanda tanya besar di kalangan profesi audit internal mengenai sejauh mana peran serta dari fungsi pengawasan termasuk para pejabat pengawas yang berada di lingkungan fungsi pengawasan atau inspektorat daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, terutama dalam upaya untuk mengawal berbagai kegiatan dan program pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Audit internal pemerintah (Inspektorat) sebagai whistleblower harus mampu mengungkap semua temuannya mulai dari korupsi, fraud, perbuatan melanggar perudang-undangan atau perpajakan, perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finasial atau non finansian, pelanggaran prosedur operasi standar (SOP), pelanggaran etika tanpa ada rasa takut untuk mutasi jabatan, sehingga menghasilkan pelaporan yang berdampak pada kualitas audit (KNKG 2008). Salah satu penyebab lain kegagalan internal auditor dalam mendeteksi kecurangan adalah rendahnya tingkat skeptis professional auditor (Beasley, Carcello dan Hermanson, 2001). Audit Internal adalah suatu fungsi penilaian yang dikembangkan secara bebas yang dilakukan oleh orang yang profesional yang memiliki pemahaman yang mendalam mengenai sistem dan kegiatan operasional organisasi, menjamin kegiatan operasional organisasi telah berjalan efektif dan efisien serta memastikan bahwa sasaran dan tujuan organisasi telah tercapai. Lemahnya pengendalian internal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu penyebab terjadinya ketidakefisienan dan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tentunya berdampak pada pemborosan anggaran dan keuangan daerah. villa kotabunga kolam renang Masih menjadi tanda tanya besar di kalangan profesi audit internal mengenai sejauh mana peran serta dari fungsi pengawasan termasuk para pejabat pengawas yang berada di lingkungan fungsi pengawasan atau inspektorat daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Audit internal pemerintah (Inspektorat) sebagai whistleblower harus mampu mengungkap semua temuannya mulai dari korupsi, fraud, perbuatan melanggar perudang-undangan atau perpajakan, perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finasial atau non finansial, pelanggaran prosedur operasi standar (SOP), pelanggaran etika tanpa ada rasa takut untuk mutasi jabatan, sehingga menghasilkan pelaporan yang berdampak pada kualitas audit. Salah satu penyebab kegagalan auditor internal dalam mendeteksi kecurangan ini adalah rendahnya profesionalisme dan independensi yang dapat mengakibatkan rendahnya kualitas audit. Penelitian yang dilakukan oleh Faisal dkk (2012) mengenai profesionalisme terhadap kualitas audit, hasilnya menunjukkan bahwa profesionalisme tidak berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit secara parsial. Sedangkan penelitian yang dilakukan Angge dan Afridian (2012), hasilnya menunjukan bahwa independensi berpengaruh secara signifikan. Hasil ini bertentangan dengan hasil penelitian Faisal (2012) dimana independensi tidak berpengaruh terhadap kualitas audit. Faisal menunjukan bahwa kualitas audit tidak akan dipengaruhi oleh independensi auditor dalam menyelesaikan laporan audit. Hal ini dapat terjadi karena sistem pelaporan keuangan di institusi yang menjadi objek penelitian telah cukup baik, sehingga kualitas audit tidak terlalu berpengaruh terhadap kualitas audit. Tujuan Penelitian ini adalah: pertama, untuk mengetahui serta menganalisis pengaruh Profesionalisme dan Independensi Auditor Internal secara simultan terhadap kualitas audit pada Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Kedua, untuk mengetahui serta menganalisis pengaruh Profesionalisme dan Independensi Auditor Internal secara parsial terhadap kualitas audit pada Inspektorat Provinsi Jawa Barat DOI: 10.15408/etk.v13i2.1886