MENGELOLA HUTANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Abstract
Hutang adalah muamalah yang dibolehkan dalam islam. Hutang dapat membawa seseorang ke surga karena niatnya untuk tolong menolong sesama manusia (hablun minannaas) namun hutang juga dapat membawa seseorang terjerumus kedalam api neraka manakala tidak dikelola dengan baik. Permasalahan akibat hutang piutang seringkali muncul karena adab-adab dalam berhutang tidak diperhatikan pemberi hutang (kreditur) maupun peminjam (debitur). Oleh karena itu hutang (qardh) perlulah dikelola dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk islam baik yang tertuang dalam alquran maupun dalam alhadits sehingga kegiatan hutang piutang dapat membawa keberkahan dan menjadi solusi bagi umat DOI: 10.15408/ess.v4i1.1956