Aspek Hukum Kredit Perbankan

Abstract

Dalam praktek sehari-hari  kredit  dapat dipahami sebagai  suatu pembayaran tagihan hutang atas suatu  transaksi bisnis seperti jual-beli atau pinjam-meminjam  yang dibayar secara angsuran dalam jangka waktu tertentu dengan tambahan bunga yang telah disepakati. Dengan pemahaman yang demikian  penggunaan  istilah kredit pun langsung disandarkan dengan objek utangnya sehingga muncul istilah  seperti kredit sepeda motor, kredit rumah atau kredit modal usaha. Dari pemaknaan ini dapat diketahui bahwa di dalam praktek perkreditan juga terdapat  aspek lain  yang bekerja di dalamnya yakni aspek perjanjian yang akan mengawal pelaksanaan praktek bisnis ini. Tulisan ini akan membahas mengenai pengertian, unsur, jenis, prinsip, status dan dasar hukum perkreditan.