Hukuman Mati Bagi Koruptor dalam Perspektif Al-Quran

Abstract

Hukuman mati bagi koruptor disinyalir dapat memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi masyarakat. Sebab koruptor tidak hanya menghabiskan uang negara, namun secara pelan tapi pasti, sejatinya mereka juga sedang membunuh rakyat yang tidak berdosa. Secara konstitusional, UU No.31/1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, memang telah memasukkan hukuman mati sebagai salah satu opsi bentuk hukuman bagi koruptor. Namun secara praksis, sampai hari ini, belum satu koruptor pun yang diputus hukuman mati di negeri ini. Karena itu secara spesifik, tulisan ini akan membahas pandangan Al-Qur’an tentang korupsi, isyarat ayat-ayat Al-Qur’an tentang hukuman mati bagi koruptor, dan bagaimana pelaksanaannya di Indonesia.