Fikih Sosial Kiai Sahal Mahfudh: Pengembangan Kemandirian Ekonomi Pesantren dan Masyarakat
Abstract
Pengalaman hidup dan perjalanan serta kondisi sosio-kultural sangat mempengaruhi karakteristik pemikiran seseorang. Memulai pemikiran fikih sebagai etika sosial secara berkelanjutan berpengaruh pada pengembangan masyrakat. Pemikiran fikih sebagai etika sosial kemudian berkembang menjadi gerakan sosial-ekonomi yang dimotori oleh Kiai Sahal. Fikih sosial merupakan refleksi hukum Islam dalam pengembangan masyarakat. Gagasan fikih sosial memiliki keterkaitan dinamis dengan kondisi sosial yang terus berubah. Kegiatan ekonomi masyarakat yang digerakkan Kiai Sahal diyakini sebagai sebuah amal yang berkelanjutan dan tidak sporadis.