Kekerasan terhadap Anak dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam, berfungsi sebagai hudan (petunjuk) bagi seluruh umat manusia untuk meraih kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat, bagi orang-orang mukmin yang mengikuti petunjuknya dengan beramal saleh, akan mendapatkan imbalan yang besar dari Allah (QS. al-Isra’/17: 9). Di antara petunjuk yang dijelaskan oleh al-Qur’an dalam upaya menciptakan keamanan dan keselamatan hidup di dunia adalah aturan-aturan berupa sanksi atau hukuman bagi pelaku kejahatan. Islam meletakkan dasar-dasar asasi dalam kehidupan umat manusia yang wajib dilindungi hak-haknya oleh siapapun. Jika dasar-dasar asasi tersebut dilanggar, maka pelakunya mendapat sanksi. Adapun asas-asas dalam kehidupan umat manusia harus dijaga, adalah: jiwa atau harga diri, akal, harta, nasab, dan agama. Atas dasar ini, jika jiwa seseorang terancam, maka ia dibenarkan membela diri, sungguhpun dalam pembelaannya mencelakai pelaku kejahatan