Moderasi Islam dalam Syariah
Abstract
Syariat Islam ditetapkan untuk memberi kemudahan kepada pemeluknya tidak mempersulit dalam pelaksanaanya, selama tidak mendatangkan mudarat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Syariah terbagi kepada dua macam, yaitu syariah dalam makna yang luas dan syariah dalam makna yang sempit. Syariah dalam makna yang luas, mencakup aspek akidah, akhlak dan amaliah, yaitu mencakup keseluruhan norma agama Islam, yang meliputi seluruh aspek doktrinal dan aspek praktis. Adapun syariah dalam makna yang sempit merujuk kepada aspek praktis (amaliah) dari ajaran Islam, yang terdiri dari norma-norma yang mengatur tingkah laku konkrit manusia seperti ibadah, nikah, jual beli, berperkara di pengadilan, menyelenggarakan negara dan lain-lain. Salah satu moderasi Islam adalah dalam pembinaan hukum Islam tidak menyulitkan (عدم الحرج), menyedikitkan/mengurangi beban (تقليل التكاليف) dan berangsur-angsur dalam membina hukum Islam (التدرج في التشريع).