Ta’arudh al-Adillah
Abstract
Ta‘ārudh (pertentangan) antara dalil-dalil, dalam tarjȋḥ yang bersifat umum, pada hakikatnya memberikan skala prioritas terhadap dalil-dalil yang ada. Di samping tarjȋḥ yang bersifat umum, juga ada pen-tarjȋḥ-an yang bersifat khusus, seperti ayat-ayat al-Qur’an dengan ayat al-Qur’an atau hadis mutawȃtir, antara hadis dengan hadis lain, antara qiyȃs dengan qiyȃs lainnya, atau antara mafhȗm-mafhȗm yang ada seperti mafhȗm ibȃrah/ ibȃrah naş didahulukan atas mafhȗm isyȃrah/ isyȃrah naş, dan seterusnya. Pada hakikatnya, tidak ada pertentangan di antara ayat-ayat al-Qur’an, antara ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis yang ṣaḥȋḥ, serta di antara hadis-hadis yang ṣaḥȋḥ, yang ada adalah Ta‘ārudh yang zhahir sesuai pemahaman tanggapan, dan kemampuan akal manusia, karena Alah Maha Bijaksana tidak mungkin memberikan aturan pertentangan di dalam kasus tertentu pada waktu tertentu. Oleh karena itu, cara yang paling memelihara memelihara ke-mahasucian Allah Allah Yang Tahu dan Maha bijaksana adalah menghilangkan Ta‘ārudh zhahir jadi dengan jalan mengkompromikannya