KAJIAN HADIS AHKAM TENTANG ANAK ANGKAT (ADOPSI), HUKUM DAN SOLUSINYA

Abstract

Secara naluriah memiliki anak merupakan harapan bagi pasangan suami istri. Namun keinginan memiliki anak terdakadang tidak terelisasi akrena berbagai hal. Salah satu jalan dalam memenuhi kebutuhan ini adalah dengan jalan mengadospi anak. Untuk itu perlu kiranya menganalisis bagaimana aspek hukum Islam dalam mengadopsi anak. Hasil kajian ini mengungkapkan bahwa mengangkat atau mengadopsi anak orang lain, untuk menjadikannya sebagai anak kandung dan memutuskan hubungannya dengan orangtua aslinya, lalu menyandarkan nasabnya kepada orangtua yang mengadopsinya hukumnya haram, karena anak angkat bukan anak kandung. Memungut dan memelihara anak yang terlantar untuk menjadikannya sebagai anak asuh, karena rasa tanggung jawab kemanusiaan serta persaudaraan seagama dan tidak menyandarkan nasabnya kepada orang yang memeliharanya, tetapi tetap bernasab kepada ayah kandungnya, hal ini dibolehkan, bahkan dianjurkan oleh agama Islam