TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Abstract
Dalam kehidupan bermasyarakat terikat oleh berbagai aturan salah satunya adalah aturan tentang kesusilaan. Hukum dan hukuman yang telah ditetapkan Islam itu, semuanya adalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri, baik perorangan, keluarga, maupun masyarakat. Dalam tulisan ini pembahasannya dibatasi pada tindak pidana kesusilaan yang berkisar pada perbuatan zina, perkosaan, tuduhan zina, homoseksual, lesbian dan onani. Kajian ini akan mendeskripsikan bagaiman tindak kesusilaan dalam perspektif hukum islam seperti perbuatan zina, perkosaan, tuduhan zina, homoseksual, lesbian dan onani.