MANAJEMEN PENGELOLAAN DANA HAJI REPUBLIK INDONESIA

Abstract

Tulisan ini akan memabahas efektivitas dan kelaikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam relasinya antar kelembagaan (stake holder) dan urgensinya untuk menjalankan amanat peraturan perundang-undangan dengan pendekatan Hukum-Politik. Data diolah dari beberapa sumber baik cetak maupun non-cetak (daring) yang memiliki relevansi dengan topik kajian. Melalui kedua pendekatan itu, topik ini akan dikupas secara aktual-informatif untuk kemudian dipaparkan secara deskriptif-analisis. Selain itu, aspek Politik dipergunakan sebagai upaya untuk mengungkapkan dimensi positif dan negatif terhadap praktek dan tata-kelola keuangan yang melekat pada suatu lembaga keuangan maupun institusi legal-formal yang dikelola pemerintah. Sedangkan aspek Hukum (yuridis) dipergunakan untuk menjawab kebutuhan publik atas keberadaan regulasi-formal (legal standing) dan sekaligus dapat berperan untuk melindungi kepentingan para pihak utamanya dalam hal pelaksanaan ritual ibadah haji. Tulisan ini kemudian diharapkan dapat menjadi masukan serta sebagai pengkayaan dalam khazanah kajian pelaksanaan dan tata-kelola keuangan haji secara komprehensif-integral.