ZAKAT SERIKAT USAHA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Abstract

Temuan penelitian ini menyatakan bahwa harta yang terdapat dalam serikat usaha wajib dikeluarkan zakatnya bila telah memenuhi ketentuan nisab dan haul dalam pelaksanaan zakat, zakat tersebut atas nama pemilik harta yang berserikat, bukan atas nama serikat usaha. Adapun rincian kesimpulan ialah 1. Hukum zakat harta serikat usaha adalah wajib. MeskipunĀ  masih terdapat perbedaan pendapat para fuqaha dalam menentukan nisab dan haul zakat harta serikat usaha tersebut. Perbedaan ini didasarkan pada pemahaman mereka terhadap hukum zakat harta serikat usaha sebagaimana yang telah ditetapkan secara jelas dan tegas dalam al-Qur'an dan Sunnah. 2. Para fuqaha berbeda pendapat tentang ketentuan nisab zakat serikat usaha. Perbedaan tersebut adalah antara yang berpandangan bahwa nisab dan haul dilihat dari serikat usaha dan yang berpandangan bahwa perhitungan nisab atas harta masing-masing peserta serikat usaha, bukan pada serikat usaha. 3. Ketentuan kadar wajib zakat atas harta serikat usaha disesuaikan dengan jenis usaha yang dilakukan. 4. Pelaksanaan zakatĀ  serikatĀ  usaha disesuaikan dengan bidang usaha yang dilakukan oleh serikat usaha, menurut pandangan ulama Hanafiyah: nisab yang dihitung adalah nisab dari masing-masing individu peserta serikat usaha, bukan pada serikat usahanya sendiri, oleh karenanya dalam suatu serikat usaha boleh jadi salah seorang atau beberapa orang pesertanya tidak terkena wajib zakat karena tidak mencapai nisab secara individu. Menurut pandangan ulama Syafi'iyah: nisab yang dihitung adalah nisab pada serikat usaha, apabila serikat tersebut telah mencapai nisab maka atas masing-masing individu peserta serikat usaha dikenakan wajib zakat.