Bentuk Pengelolaan Hutan Dengan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Tugutil

Abstract

Masyarakat adat memiliki motivasi yang kuat dalam melindungi hutan dibandingkan pihak-pihak lain karena menyangkut keberlanjutan kehidupan mereka, pengetahuan asli yang dimiliki bagaimana memelihara dan memanfaatkan sumberdaya hutan yang ada di dalam habitat mereka. Memiliki hukum adat untuk ditegakkan serta memiliki kelembagaan adat yang mengatur interaksi harmonis antara mereka dengan ekosistem hutannya. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk kearifan lokal dalam mengelola hutan. untuk mengetahui bagaimana cara dalam memelihara dan mempertahankan kearifan lokalnya dalam mengelola hutan dan pemanfaatan tumbuhan hutan. Penelitian dilaksanakan di Dusun Tukur-Tukur Kecamatan Wasile Timur Kabupaten Halmahera Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah eksplorasi deskriptif dan pengambilan data dengan metode random sampling dan metode trigulasi. Data dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diketahui bentuk-bentuk kearifan lokal masyarakat adat tugutil antara lain sebagai berikut : Larangan merusak sagu raja, Buko, Nonaku, Ma ngadodo gomu pahiyara (batasan pemeliharaan). untuk memelihara dan mempertahankan kearifan lokal dalam mengelola hutan adalah dengan cara sebagai berikut : Penuturan lisan, Sangsi-sangsi adat, Penerapan secara langsung (praktek). ada terhadap 149 tumbuhan yang dimanfaatkan. yang dibagi atas 100 tumbuhan bahan pangan (71 spesies)dan 49 sumber tumbuhan obat (45 spesies).