KONSEP JILBAB DALAM PANDANGAN PARA ULAMA DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Kajian tentang hijab dalam hukum Islam adalah bersumber dari dua cabang pokok yaitu aqidah (keyakinan) dan syari’ah. Perempuan diciptakan oleh Allah sebagai makhluk yang lemah lembut, indah, tetapi terkadang menjadi sumber fitnah, terutama persoalan tentang aurat, sehingga perempuan dianjurkan untuk tidak mengumbar nafsu, aurat, dan hal-hal sensitif lainnya yang dapat menjadi sumber fitnah bagi kaum laki-laki. Oleh karena itu, hukum Islam mengatur tentang etika bagi perempuan tentang bagaimana harus menutup aurat, bagaimana harus berjilbab secara lahir dan batin. Kenyataan di masyarakat banyak perempuan yang masih awam tentang bagaimana sebenarnya hukum berjilbab dan bagaimana batas keawajaran perempuan menutup aurat demi kemaslahatan dirinya dan masyarakatnya. Artikel ini menggunakan dua perspektif hukum Islam dan para ulama agar dapat terlihat konsep jilbab secara utuh, sehingg dapat tergambarkan menjadi sebuah kontrubisi keilmuan dan kajian keislaman.