ISLAM DAN NEGARA (Studi Kritis Atas Pemikiran Ali Abdul Raziq)

Abstract

Salah seorang pemikir Islam tentang hal ini yang gagasannya sangat populer adalah Ali Abd Raziq. Dalam buku Al-Islam wa Ushul Al-Hukm (Islam dan ketatanegaraan) beliau berpandangan bahwa  tidak ditemukan di dalam Al-Qur’an dan hadits, suatu dalil yang menyinggung soal sistem pemerintahan. Oleh karena itu dalam ajaran Islam tidak terdapat ketentuan-ketentuan tentang corak negara. Kalau Nabi Muhammad SAW, dalam menjalankan aktivitas kenabian dan kerasulannya, kemudian beliau menjadi pemimpin yang efektif bagi umatnya baik dalam aspek moral-spiritual, maupun dalam aspek sosial-politik, dan ekonomi, semua itu masih dalam koridor risalah kenabian dan kerasulan,tidak yang lain. Maka tidaklah tepat jika kemudian kekhalifahan atau lembaga khilafah dipandang sebagai bagian dari doktrin di dalam Agama Islam. Sistem khalifah muncul sebagai perkembangan yang seharusnya dari sejarah sosial politik Islam. Ketika Nabi wafat, mestilah ada yang menggantikan beliau dalam mengurus soal umat. Abu Bakar kemudian muncul sebagai khalifah atau pengganti beliau, kemudian berikutnya Umar, Usman, dan Ali. Mereka tidaklah mempunyai tugas keagamaan, mereka hanyalah kepala negara, dan bukan kepala agama. Oleh karena itu, corak dan bentuk negara bukanlah soal agama tetapi soal duniawi, dan diserahkan kepada akal dan pengalaman manusia untuk menentukannya. Dan karena itulah maka tindakan Mustafa Kemal Attaturk menghapuskan lembaga khilafah dan khalifah dari sistem kerajaan utsmani bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam.   Kata kunci: sistem pemerintahan, lembaga khilafah.