Implementasi Permendikbud No. 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan di SMP Telkom Makassar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman guru-guru tentang implementasi Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan di SMP Telkom Makassar, kendala-kendala yang menyebabkan sehingga implementasi Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan di SMP Telkom Makassar sehingga belum maksimal, serta langkah-langkah apa saja yang di lakukan oleh SMP Telkom Makassar dalam mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Penelitian ini termasuk penelitian yang menggunakan metode deskripsi kualitatif. Data diperoleh melalui responden dan wawancara dengan informan yang terdiri dari wali kelas, guru bidang studi, dan guru BK, juga melalui observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Tingkat pemahaman guru-guru di SMP Telkom makassar tentang Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 berada pada kategoti kurang baik. 2) Yang menjadi kendala sehingga tindak kekerasan di SMP Telkom Makassar belum mampu di cegah di sebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal dari guru berupa (a) kurangnya pengetahuan guru bahwa kekerasan baik fisik maupun psikis tidak efektif untuk memotivasi siswa atau merubah perilaku, (b) Adanya masalah psikologis yang menyebabkan hambatan dalam mengelola emosi hingga guru yang bersangkutan menjadi lebih sensitif dan reaktif . Faktor internal dari siswa berupa (a) Kurangnya sikap toleransi, sulit mengotrol emosi dan kurangnya sikap tanggungjawab (b) Masa pertumbuhan remaja yang dialami oleh siswa. Sedangkan faktor eksternalnya berupa (a) Adanya tekanan kerja atau target yang harus dipenuhi oleh guru (b) Faktor lingkungan tempat tinggal siswa. 3) Upaya yang telah dilakukan oleh SMP Telkom Makassar untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak kekerasan berupa kegiatan MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru, dan sistem kredit poin apabila ada pelanggaran oleh siswa dan pengurangan poin jika siswa berbuat kebaikan.