TANGGUNG JAWAB DAN RESPONSIVITAS BIROKRASI PEMERINTAHAN DALAM PELAYANAN PUBLIK DI KOTA MAKASSAR (Studi Kasus Pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar)

Abstract

Konsep birokrasi pemerintahan berkaitan erat dengan peran dan fungsi organisasi pemerintahan yang besar dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pelayana yang berkualitas adalah pelayanan yang harus diikuti dengan tanggung jawab dan respon oleh aparat birokrasi dalam menjalankan tugasnya sebagai provider. Sejalan dengan hal tersebut  Denhard  and Denhard  (2003)  dengan model pelayanan new public service menekankan bahwa pelayanan publik harus responsif terhadap berbagai kepentingan  dan nilai-nilai publik yang ada. Dalam konteks pelayanan publik, akuntabilitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran nilai atau norma eksternal yang ada di masyarakat atau yang dimiliki oleh para stakeholders. Sedangkan responsivitas birokrasi pemerintahan menjadi sangat dibutuhkan masyarakat ketika masyarakat membutuhkan pelayanan perizinan yang berkualitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab birokrasi pemerintahan sudah dilaksanakan dengan baik, walaupun masih sebatas pada tanggung jawab  pada makna acountability, dan belum disertai  tanggung jawab pada makna obligasi dan makna cause.kemudian pada aspek responsivitas, masyarakat belum merasakan pelayanan yang baik dari birokrast masyarakat mengeluh terhadap layanan  yang diberikan birokrat karena masih adanya praktek diskriminasi dalam pemberian pelayanan. Kata Kunci: Tanggung jawab, Responsivitas, Birokrasi Pemerintahan, dan Pelayanan Publik