IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL KATEGORI RUMAH KOS DI KOTA MALANG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Perda Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang pemungutan pajak hotel kategori rumah kos di kota malang. Latar belakang dari penelitian ini adalah tuntutan pemaksimalan perolehan pendapatan asli daerah sebagai bentuk proses desentralisasi di Indonesia. Pemerintah kota Malang melihat potensi sebaran rumah kos di wilayahnya sebagai dampak dari banyaknya perguruan tinggi dan potensi wisata di kota Malang dapat dimanfaatkan dengan menarik pajak dari potensi tersebut. Perlu dikaji apakah implementasi pemungutan pajak hotel kategori kos sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan mencapai target nya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Peneliti menggunakan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu secara umum implementasi Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang pemungutan pajak hotel kategori rumah kos di Kota Malang sudah berjalan dengan efektif namun tidak efisien. Penyebab utamanya adalah bentuk komunikasi antara implementor dan sasaran yang belum terjalin dengan baik. Peraturan yang lebih terperinci terkait penarikan pajak hotel kategori rumah kos juga dirasa diperlukan, karena akan membantu implementor dalam menjalankan kebijakan ini yang tergolong masih baru di kota Malang. Kata Kunci: Implementasi kebijakan, Pemungutan pajak, Pajak hotel kategori rumah kos