ANALISIS ARAH KEBIJAKAN PELAKSANAAN WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN TAHUN YANG MERATA DAN BERKUALITAS DI KOTA MAKASSAR

Abstract

Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, dan untuk itu setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender. Pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan akan membuat warga negara Indonesia memiliki kecakapan hidup (life skills) sehingga mendorong tegaknya pembangunan manusia seutuhnya serta masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Negara dalam hal ini diwakili oleh pemerintah, memiliki kewajiban untuk melaksanakan pendidikan dasar. Negara wajib untuk mengupayakan secara penuh pemenuhan hak anak atas pendidikan yang wajib dan cuma-cuma. Implementasi pendidikan dasar yang telah dilaksanakan di Kota Makassar hingga saat ini, baru menyentuh jenjang pendidikan dasar yaitu Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan beberapa sekolah swasta. Pelaksanaan pendidikan bebas biaya yang saat ini masih berjalan di Kota Makassar dinilai belum sepenuhnya berhasil. Dimana, pungutan-pungutan masih marak terjadi dibeberapa sekolah negeri. Terlebih dibeberapa sekolah swasta dikarenakan biaya operasional sekolah dianggap belum cukup memenuhi kegiatan dalam proses belajar mengajar. Adapun sarana dan prasarana yang tidak lengkap yang berdampak pada kualitas pendidikan dasar, menjadi alasan belum berhasilnya pendidikan dasar yang wajib dan cuma-cuma sebagai implementasi pemenuhan hak anak atas pendidikan dasar.  Kata Kunci: Arah  Kebijakan  Pendidikan,  Wajib  Belajar  9 Tahun yang Merata dan         Berkualitas.