ADOPSI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Regenerasi (mempunyai anak) merupakan salah satu tujuan dari Perkawinan. Namun tidak semua orang yang berumah tangga dapat mempunyai anak sebagai karunia dari Allah. Banyak faktor yang menyebabkan orang yang berumah tangga ingin mempunyai anak namun bukan dari rahim isterinya sendiri, baik karena usia, pekerjaan atau kesiapannya. Untuk mengatasi masalah tersebut salah satu jalan keluar yang dapat dilakukan adalah dengan mengadopsi atau mengangkat anak. Dalam lapangan hukum perdata umum, pengangkatan anak tidak saja berasal dari anak yang jelas asal-usulnya tetapi juga anak yang lahir di luar perkawinan yang sah (tidak jelas asal usulnya) dalam agama Islam anak yang tidak jelas asal-usulnya ini termasuk dalam kelompok anak pungut. Islam menghendaki, bahwa pemungutan dan pengangkatan anak lebih dititikberatkan kepada kemanusiaan yaitu perawatan, pemeliharaan, dan pendidikan anak tersebut, bukan karena alasan-alasan lain seperti untuk menjaga harta dan sebagainya. Surat al Ahzab ayat 4-5 ini merupakan sebuah hukum baru yang menanggapi fenomena social tentang adopsi. Allah SWT menurunkan ayat ini sebagai petunjuk tatacara praktek adopsi yang benar dan adil. bahwa Dia tidak menjadikan anak-anak angkat sebagai anak kandung (sendiri). Karena dengan mengatakan anak angkat sebagai anaknya sendiri adalah merupakan kebohongan yang hanya diucapkan dimulut saja dan bukan hal yang sebenarnya. Allah SWT memerintahkan untuk memanggil anak-anak angkat itu dengan memakai (menisbatkan kepada) nama bapak kandung mereka, kecuali jika tidak diketahui siapa bapak kandungnya maka dianjurkan untuk memanggil anak angkat itu dengan sebutan saudaraku seagama atau maulaku. Dengan panggilan seperti itu maka tidak terjadi pemutusan/pengaburan hubungan dengan bapak kandungnya dan sesungguhnya yang demikian itu adalah lebih adil di sisi Allah.