KESAKSIAN PEREMPUAN MENURUT ASGHAR ALI ENGINEER; STUDI ANALISIS PERSPEKTIF FIQH
Abstract
Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat seorang perempuan. Perempuan dalam Islam mempunyai kedudukan yang sama dan sejajar dengan laki-laki. Dalam al-Qur’an banyak ayat-ayat yang menyebutkan bahwa seorang perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki. Termasuk dalam hal ini adalah masalah kesaksian. Menurut pandangan fuqaha’ pada asalnya yang menjadi saksi itu adalah laki-laki. Kesaksian perempuan dengan formula 1:2 adalah pengecualian. Alasan yang dikemukakan adalah bersifat kebahasaan yaitu penggunaan kata-kata mudzakar atau maskulin dalam teks-teks al-Qur’an tentang kesaksian. Sementara menurut Asghar Ali Engineer bahwa pada asalnya yang menjadi saksi itu boleh saja laki-laki atau perempuan dengan status yang setara. Formula 1:2 adalah pengecualian untuk transaksi bisnis, tidak dapat diperluas pada kesaksian-kesaksian lain. Dalam hal ini Asghar pun menggunakan alasan kebahasaan. Penggunaan kata-kata mudzakar tidak secara otomatis menunjuk laki-laki, karena tanpa penegasan khusus, kata mudzakar dalam bahasa arab berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Dari sini maka perlu dikaji lebih jauh tentang bagaimana sebenarnya penafsiran Asghar Ali Engineermengenai ayat-ayat yang menyangkut tentang kesaksian perempuan, sesuaikah dengan pemikiran para fuqaha’.