PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA SERANG BANTEN TENTANG PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH
Abstract
AbstractReligious Court has authorities to examine and adjudicate cases such as istbat (marriage declaration) and has responsibility to give the best service they can provide for justice seekers on family law matters. This article is try to describe Serang Religious Court Judges’ opinions on marriage declaration upon siri marriage. From field research, it is found that the judges argued that marriage declaration is essentially needed to provide an opportunity for couples who were not registered. They conduct the registration/ declaration based on article 7 of the Islamic Law Compilation (KHI) as long as the unregistered marriages fulfilled the whole conditions required based on Islamic marriage law.Keywords:Religious Court, marriage legalization, unregistered marriages, judges view AbstrakPengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara istbat nikah, tentunya harus memberikan pelayanan yang terbaik bagi pencari keadilan agar permasalahan nikah di bawah tangan yang dilaksanakannya atau karena tidak punya akta nikah dapat segera teratasi, sehingga problematika yang terkait hal-hal keperdataan bagi pasangan suami istri dan anak-anak yang dilahirkan dapat terselesaikan dengan baik. Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan pandangan hakim PA Serang tentang Itsbat Nikah karena nikah sirri, termasuk pelaksanaan dan bentuk itsbat nikah yang diitsbatkan karena nikah siri di pengadilan tersebut. Dari hasil penelitian lapangan dapat disimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama Serang berpandangan isbat nikah itu pada prinsipnya memberikan peluang kepada mereka yang tidak mencatatkan pernikahannya dengan dasar Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (HKI), selama syarat dan rukun pernikahan dipenuhi maka dapat diisbatkan selama tidak menyulitkan pihak lain.Kata Kunci: Pengadilan Agama, Itsbat nikah, Nikah sirri, Pandangan hakim