HUKUM WAKAF BENDA BERGERAK (UANG) MENURUT FATWA ULAMA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2014 TENTANG WAKAF

Abstract

Penelitian ini menghasilkan dua temuan. Pertama, para ulama madzhab berbeda pendapat tentang hukum wakaf benda bergerak. Para Ulama Hanafiyah, tidak membolehkan wakaf benda bergerak dalam segala bentuknya. Sebaliknya, para Ulama Malikiyah membolehkan wakaf benda bergerak dalam segala bentuknya. Para Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berada di antara kedua pendapat itu, mem­bolehkan wakaf benda bergerak kecuali yang berbentuk uang. Kedua, pasal 16 ayat 2-3 Undang-Undang RI. Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyang­kut wakaf benda berberak yang meliputi uang, logam mulia, surat berharga, ken­daraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan Syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat dipengaruhi oleh pendapat para ulama Malikiyah.Kata Kunci : wakaf, benda bergerak, Malikiyah, Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah AbstractThis research has found two results. First, Moslem scholars have different opinions about the legal status of endowments on movable assets. The Hanafiyah scholars do not allow endowments of movable assets in all forms. Instead, the scholars of Malikiyah allow the endowments of movable assets in all forms. The Shafi'ites scholars and Hanabilah falls somewhere between the two opinions, they allow the endowments of movable assets except in form of money. Secondly, Article 16, paragraph 2-3 of the Act Number 41 of 2004 on Endowments especially concerning endowments of movable assets which includes money, precious metals, securities, vehicles, intellectual property rights, the right to lease and other movable assets is strongly influenced by the Malikiyah scholars’ opinion.Keywords : endowments, movable assets, Hanafiyah, Malikiah, Syafi’iyah, Hanabilah