ASPEK PERLINDUNGAN ANAK DALAM PEMBERIAN SANKSI OLEH GURU TERHADAP SISWA

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh UNICEF (2006) di beberapa daerah di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 80% kekerasan yang terjadi pada siswa dilakukan oleh guru, padahal guru sebagai orang tua kedua para siswa di sekolah sepatutnya menjadi seseorang yang mampu menciptakan suasana yang nyaman di lingkungan sekolah sebagai tempat yang selama ini dipercaya paling aman dan terbaik untuk anak. Hasil  penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya. Undang-Undang tersebutmenyatakan setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda. Demikian pula pemberian sanksi yang dilakukan pendidik terhadap peserta didik di lingkungan pendidikan termasuk kategori tindak kekerasan jika pemberian sanksi tersebut melukai dan atau mencederai anak dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial namun demikian dalam  peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang guru, memberikan kewenangan kepada guru untuk memberikan sanksi kepada siswa yang dianggap melanggar peraturan sekolah. Kata Kunci : Guru, Siswa dan Perlindungan Anak Abstract Based on a survey conducted by UNICEF in 2006 in several regions in Indonesia, found that 80% violence that happened toward students were done by their teachers, where the teacher should be act as students’ second parents at school, who should provide and create a comfortable and secure place for the children. The results showed that the law number 17 Year 2016 on child protection explicitly states that children at school environment must be protected from any acts of violence committed by teachers, school administrators, friends at school, and other educational institution.The constitution states any person who commits cruelty, violence or threats of violence, or child abuse, punished by imprisonment or  fines. Similarly if there are sanctions given by educators on learners in an educational environment will be included as category of violence if the sanctions hurt or injure the child not merely physical but also mental and social, but  the goverment regulations number 19 of 2017 concerning  teacher, provinding authority to teacher to sanction students who are considered violating school regulations. Keyword: Teacher, Students and Child Protection