PERLINDUNGAN HUKUM JEMAAH UMRAH DALAM PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH

Abstract

Tulisan ini menjabarkan upaya-upaya perlindungan Jemaah umrah dari tindakan penye-lenggara perjalanan ibadah umrah yang merugikan jemaah baik berupa penelantaran jemaah selama perjalanan, penundaan keberangkatan sampai dengan batal dan gagal berangkat.Sebagai dasar hukum, Peraturan Menteri Agama Nomor 8 tahun 2018 ten-tang Penyelenggaraan perjalanan ibadah Umroh telah memberikan landasan yang memadai bagi perlindungan Jemaah, diantaranya dalam bentuk perlindungan kesehat-an, asuransi jiwa, kecelakaan, maupun pengurusan dokumen Jemaah yang hilang selama perjalanan beribadah. Namun, sering keterbatasan dana yang dialami pengelola travel menjadi kendala dalam memberikan perlindungan-perlindungan di atas, akibat harga murah yang diterapkan bagi jemaah dengan memotong biaya asuransi. Di samping itu terdapat pula pengusaha travel yang dari awal tidak beritikad mengasuransikan jemaah umrah. Hal tersebut antara lain karena tidak adanya pengawasan berkala terhadap travel penyelenggara ibadah umrah, serta tindakan bersifat represif, dimana pemerintah ber-tindak jika terdapat laporan dari Jemaah.Kata Kunci : Travel Umrah, Perlindungan Hukum, Jemaah Umrah