EKSISTENSI AGAMA KHONGHUCU DI INDONESIA

Abstract

Artikel ini mendeskripsikan mengenai perkembangan Agama Khonghucu di Indonesia mengalami keterputusan sejak kekuasaan pemerintahan Orde Baru yang tidak mengakui Agama Khonghucu sebagai agama resmi di Indonesia, melainkan hanya sebagai ajaran etika atau bentuk filsafat. Mengenai perkembangan agama konghucu di Indonesia, makalah ini kesimpulan sebagai berikut : Eksistensi Agama Khonghucu di Indonesia sebelum reformasi mengalami keterhambatan dalam perkembangannya bahkan terdapat berbagai bentuk diskriminasi sistematik dari segi hukum dan pelayanan publik yang dilakukan penguasa. Setelah reformasi eksistensi agama ini mulai mendapat pengakuan masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie melalui Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi. Masa Presiden Abdrurrahman Wahid,  melalui Keputusan Presiden No. 6 tahun 2000 mengenai Pemulihan Hak Sipil Penganut Agama Khonghucu. Masa Presiden Megawati Soekarnoputri, Imlek dijadikan hari libur nasional. Di bawah kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan