MINJAM ADAT MELAMAR DI DESA GUCI KEC. UJAN MAS KAB. MUARA ENIM SUMATERA SELATAN

Abstract

Artikel ini mendeskripsikan mengenai adat minjam di desa Guci Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim. Minjam merupakan adat lamaran yang terdapat di desa tersebut. Adat itu tergolong unik karena berbeda dengan adat melamar pada umumnya. Pelaksanaan adat minjam di desa Guci kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim adalah melalui tiga fase. Fase pertama diawali dengan rangkaian acara melamar oleh pihak laki-laki melalui pemangku adat sekaligus menyerahkan pintaan kepada pihak perempuan yang menelan biaya lebih kurang 5 juta rupiah.  Fase kedua dilanjutkan dengan meminjam calon mempelai perempuan oleh pihak keluarga mempelai laki-laki dibawa ke rumahnya selama 3-14 hari tanpa ditemani keluarga atau teman perempuan tersebut. Sedangkan kondisi rumah calon mempelai laki-laki pada waktu siang hari, tidak ada orang kecuali mereka berdua. Fase ketiga pengembalian calon mempelai perempuan ke rumah orang tuanya diiringi oleh calon mempelai laki dan keluarganya sambil membawa nasi dan lauk pauk untuk dimakan bersama-sama