MAQASID AL SHARI’AH DALAM KEUANGAN ISLAM (TINJAUAN TEORITIS ATAS PEMIKIRAN DR AHCENE LAHSASNA)

Abstract

Dr Ahcene Lahsasna menyampaikan resolusi untuk perbankan Islam berdasarkan konsep maqasid al syariah yang dikeluarkan oleh Shari’ah Advisory Council (SAC). Dr Ahcene Lahsasna sepertinya ingin memberikan sebuah penguatan pemahaman bahwa Islam melalui maqasid al syariah mampu diaplikasikan dan akan menghasilkan kebaikan yang istimewa. Maqasid al syariah merupakan aspek penting dalam pengembangan hukum Islam. Ini sekaligus sebagai jawaban bahwa hukum Islam itu dapat dan bahkan sangat mungkin beradaptasi dengan perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat.Namun Maqasid al syariah (dalam Ushul Fiqh tradisional) selalu dianggap sebagai ilmu pelengkap, bukan sebagai sebuah disiplin ilmu yang independen dalam menetapkan suatu hukum. Dalam hal ini, Dr Ahcene Lahsasna mencoba menerapkan maqasid al syariah untuk menetapkan berbagai ketentuan dalam konsep mengenai keuangan Islam.