ANALISIS PENAFSIRAN FAZLURRAHMAN DAN MASDAR F. MAS’UDI TENTANG ZAKAT DAN PAJAK

Abstract

Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang ditegaskan dalam al-Qur’an. Zakat termasuk pula dari rukun Islam. Namun, umat Islam selain berkewajiban membayar zakat, berkewajiban pula membayar pajak. Zakat perintah dalam Islam yang wajib ditunaikan, sedangkan pajak merupakan ketentuan Undang-Undang yang wajib dipatuhi sebagai warga Negara yang baik. Karena itu, muncul pemikiran tentang hukum dua kewajiban membayar zakat dan pajak sekaligus bagi umat Islam. Menurut Fazlurrahman, zakat adalah pajak. Artinya, sistem perpajakan harus dimasukkan ke dalam naungan zakat dengan mengubah strukturnya karena hanya zakat yang ditetapkan sebagai pajak dalam al-Qur’an. Sedangkan menurut Masdar F. Mas’udi, zakat adalah ruh dari pajak. Jadi, apabila seseorang meniatkan membayar zakat ketika mengeluarkan pajak, maka orang tersebut sudah dikatakan membayar zakat. Selain itu, membayar dua kewajiban bagi seorang muslim sangat memberatkan dan tidak mencerminkan nilai kemaslahatan.