LGBT, PERILAKU SEKS MENYIMPANG DALAM ISLAM

Abstract

Permasalahan Seks menyimpang  dalam Islam yang trending sekarang ini seperti lesbian, Gay, biseksual dan transgender  bukan merupakan hal baru. Trending topic ini hanya sebuah perulangan sejarah masa lalu, terutama perilaku ummatnya nabi Luth. Hubungan seksual sesama jenis antara laki-laki dan laki-laki atau perempuan dengan perempuan adalah perilaku menyimpang dan bertentangan kodrat  fitrah manusia. Olehnya itu Allah SWT sangat murka dan menyiksa mereka dengan menghujani batu yang menyala-nyala,  menghancurkan negerinya dengan cara membalikkannya dalam perut bumi. Pelampiasan  nafsu birahi  model LGBT dengan alas an apapun bertententangan dengan hukum Islam, manakala ada yang melakukan, maka ia harus dihukum. Menyadari hal itu, maka Islam memandang perilaku seks menyimpang hukumnya haram karena bertentangan jiwa, agama, dan merusak kesehatan manusia. Para ulama berbeda pendapat atas hukum kasus ini, akan tapi paling tidak diklasifikasikan  tingkatan  yakni membunuhnya (qishas), dicambuk (rajam), membayar denda (diyat) atau diasingkan (ta’zir).  Islam menentang segala bentuk upaya pelegalan LGBT dibumi ini dengan alas an apapun, termasuk pemerhati atau para pelakunya. Solusi Islam adalah menganjurkan untuk menikah antara laki-laki dan perempuan secara syah menurut syariat Allah, agar menghidarkan diri dari segala bentuk penyimpangan  seks manusia. Upaya dimaksud guna mengembangkan keturunan dan menjaga fitrah  serta harkat dan martabat manusia secara normal.