KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (Telaah Undang Undang RI No. 3 Tahun 2004 Perspektif Hukum Islam)

Abstract

Islam hadir untuk menjadi rahmat bagi seluruh umat manusia, karenanya Islam sangat memperhatikan terciptanya keseimbangan hidup manusia. Perkawinan menjadi salah satu institusi sakral yang disyariatkan Islam, agar manusia mencapai keseimbangan hidup, karena di dalamnya diatur sedemikian rupa bagaimana hak dan kewajiban dari suami istri bisa terpenuhi untuk menciptakan keluarga sakinah mawaddah dan rahmah sebagaimana yang diisyaratkan dalam QS al-Rum: 21. Karenanya segala bentuk distorsi terhadap pemenuhan hak dan kewajiban sangat bertentangan dengan tujuan perkawinan dalam Islam, dan salah satu di antaranya adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang semenjak terbitnya UU RI No.3 Tahun 2004 menjadi hal serius yang perlu ditindaklanjuti, apalagi KDRT dapat dijadikan sebagai salah satu alasan perceraian.