POLIGAMI PERSFEKTIF HADIS NABI
Abstract
Kekeliruan dan ketidakpahaman terhadap pelaksanaan poligami inilah yang menjadi tugas bagi Pusat Kajian Gender dan Perempuan untuk bisa meminilisir akibat perbuatan poligami tersebut, bukan mengkaburkan hukum pembolehannya. Pendampingan dan pencerahan hukum yang jelas dari hukum Islam melalui dalil al-Qur’an dan Hadis serta hukum Negara Republik Indonesia, misalnya UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam. Pada kesempatan ini, artikel ini mencoba membuka lietaratur hadis Nabi SAW yang membicarakan tentang poligami, alasan ini dilakukan karena hadis selain sebagai contoh yang harus dilakukan, juga berfungsi sebagai penjelas dari al-Qur’an, dan pembuat hukum.