INTERVENSI NEGARA DALAM MEKANISME PASAR : KASUS PENATAAN RITEL MODERN OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL YOGYAKARTA
Abstract
Tulisan ini menggambarkan tentang intervensi negara dalam mekanisme pasar dalam kasus penataan ritel modern oleh pemerintah Daerah Kabupaten Bantul . Kondisi saat ini dalam rangka otonomi daerah memberikan ruang yang begitu luas bagi Pemda untuk mengeluarkan pengaturan dalam rangka mengintervensi mekanisme pasar. Namun, menciptakan kondisi pasar yang adil dan sehat dengan mengatur mekanisme pasar lewat kebijakan dengan memberikan perlindungan bagi golongan ekonomi lemah haruslah hati-hati. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah, jika pemerintah daerah ingin melakukan intervensi terhadap pasar hal yang perlu dilakukan adalah mengetahui seperti apa arena persaingan yang akan dikelola. Dari situlah kemudian pemerintah bisa memikirkan sejauh apa campur tangan yang harus dilakukan. Apakah Pemda hanya ingin berperan sebagai fasilitator atau akan berpihak pada salah satu pelaku usaha dengan cara memberikan keistimewaan tertentu. Diharapkan keistimewaan itu hanya diberikan pada pelaku usaha kecil yang tumbuh dengan kondisi pasar yang kurang sehat.