KEBIJAKAN RELOKASI PKL UDI TENTANG PROSES KEBIJAKAN RELOKASI PKL JALAN DIPAYUDA DAN MT. HARYONO KE PUSAT KULINER KABUPATEN BANJARNEGARA)

Abstract

 Keberadaan PKL harus ditata dan dikelola. Salah satu upaya yang paling populer adalah dengan melakukan  kebijakan  relokasi  PKL.  Akan  tetapi  pada  prakteknya,  kebijakan  tersebut  sering  menuai penolakan  darI   PKL  itu  sendiri. Hal  yang  sama  terjadi di Jalan Dipayuda  dan MT Haryono  ke Pusat Kuliner. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses kebijakan relokasi PKL Jalan Dipayuda dan MT  Haryono  ke  Pusat  Kuliner  Kabupaten  Banjarnegara  dalam 3 sub  fokus  penelitian.  Pertama,  latar belakang munculnya  kebijakan  relokasi, kedua, partisipasi PKL  kelompok  sasaran kebijakan, dan ketiga, keterkaitan  situasi  politik  yang  melatarbelakangi  proses  kebijakan  relokasi  terhadap  penolakan  PKL kelompok sasaran. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif deskriptif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan  bahwa  proses  kebijakan  relokasi  PKL  Jalan Dipayuda  dan M.T Haryono  ke  Pusat Kuliner masih kurang baik. Kebijakan Relokasi tersebut ternyata tidak bertujuan untuk memecahkan permasalahan PKL,  akan  tetapi  lebih  merupakan  proyek  pemanfaatan  bangunan  mangkrak  (eks-Terminal Lama), membangun  pencitraan  di   akhir masa  jabatan,   dan mencairkan anggaran  dari  pusat. Partisipasi PKL kelompok sasaran dalam proses kebijakan pun harus pada  taraf  Therapy dan  ini masuk dalam kelompok nonpartisipasi.  Selain  itu,  Peneliti  menangkap  adanya  indikasi  bahwa  kebijakan  relokasi  tersebut  telah menjadi komoditas politik pemerintah baru terkait pemenuhan janji-janji politiknya saat kampanye. Jika ini dikaitkan dengan  teori  institusional, Pemerintah Kab. Banjarnegara  selaku organisasi publik  telah gagal menerapkan  konsep-konsep  yang  ada  dalam  teori  tersebut  pada  proses  kebijakan  relokasi  PKL  Jalan Dipayuda  dan M.T Haryono  ke Pusat Kuliner  (perilakunya  belum  proper  dan  adequatemanner). Hal  ini mengakibatkan  kebijakan  yang  dihasilkan  tidak  mendapat  legitimasi  eksternal  (terutama  dari  PKL kelompok  sasaran),  terlebih di  tengah  situasi politik yang  terjadi  saat  itu  (pilkada). Wajar  jika kebijakan relokasi PKL tersebut mendapat penolakan.