Etika Rangkap Jabatan dalam Penyelenggaraan Negara Ditinjau dalam Prinsip Demokrasi Konstitusional
Abstract
Pengsian jabatan negara merupakan salahsatu unsur penting dalam hukum tata negara. tanpa diisi oleh pejabat. maka fungsi-fungsi jabatan negara tidak dapat diselenggarakan. Pejabat merupakan orang yang menduduki jabatan publik dalam pemerintahan, yang terdiri dari jabatan birokrasi dan jabatan politik. setiap jabatan melekat kekuasaan dan wewenang yang dapat menentukan segala urusan sesuai jabatannya. dalam praktek penyelenggaraan negara, setiap terjadi rangkap jabatan publik sehingga menimbulkan konflik kepentingan antar jabatan. Prinsip demokrasi memungkinkan setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam sistem tata negara Indonesia digunakan prinsip demokrasi konstitusioanal. Praktik rangkap jabatan tidak diatur dalam konstitusi, namun secara etika dan moral tidak dibenarkan adanya rangkap jabatan karena dapat menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, melalui ketetapan MPR dituangkan dalam rumusan etika kehidupan berbangsa. Nilai-nilai etika yang ada hanya dijadikan pedoman dalam berperilaku.