Pasang Surut Otonomi Desa

Abstract

Desa sudah ada sejak dahulu jauh sebelum NKRI lahir, oleh karena itu sudah sepatutnya desa mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Eksistensi desa dalam struktur pemerintahan di Indonesia terus mengalami perubahan seiring dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Ketika orde baru, desa ditempatkan sebagai unit pemerintahan terkecil yang langsung berada dibawah kecamatan. Masa orde baru, desa-desa di Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama karena memakai pendekatan "penyeragaman" demi tujuan stabilitas politik. Memasuki masa reformasi, secara normatif desa mempunyai posisi yang berbeda dengan orde baru. Hal tersebut dapat dilihat dari UU yang menjelaskan bahwa negara mengakui desa beserta hak-hak traditionalnya selama masih dalam konteks NKRI, atau dengan kata lain desa sudah mempunyai otonomi. perdebatan tentang konsepsi otonomi desa masih terus bergulir hingga melahirkan argumentasi bahwa desa harus diatur oleh UU tersendiri. Proses panjang perumusan konsep ideal otonomi desa harus berorientasi pada kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.