DECENTRALIZATIONS WITHIN CITIES SERTA KEBERADAAN UNIT PELAKSANA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN PEMERINTAH DAERAH (KECAMATAN BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014)
Abstract
Kecamatan merupakan istilah subdistrict pemerintah daerah dan berfungsi sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menjadi garda terdepan dalam memanifestasikan tujuan pembangunan kesejahteraan rakyat. Keberadaan subdistrict merupakan konsekuensi dari implementasi konsep Decentralizations within cities. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan bahwasanya Kecamatan hanyalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah, yang mewakili bupati/walikota di wilayah kerja tertentu.Artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode diskriptif. Kesimpulan dalam artikel ini dapat diketahui bahwasanya Camat sebagai pimpinan tertinggi di Kecamatan harus dapat mengkoordinasikan semua urusan pemerintahan di Kecamatan. Kecamatan sebagai daya dukung pemerintah daerah dalam menjalankan aktivitas kerja tidak terlepas dari hubungan dengan organisasi vertikal dan pihak lain termasuk satuan kerja perangkat daerah. Decentralizations within cities yang berkonsekuensi pada pelimpahan kewenangan pada dasarnya bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan seberapa besar tingkat Efektifitas organisasi kecamatan ternyata