DECENTRALIZATIONS WITHIN CITIES SERTA KEBERADAAN UNIT PELAKSANA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN PEMERINTAH DAERAH (KECAMATAN BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014)

Abstract

Kecamatan merupakan istilah  subdistrict  pemerintah daerah dan    berfungsi sebagai ujung tombak  dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menjadi garda terdepan dalam memanifestasikan tujuan pembangunan kesejahteraan rakyat. Keberadaan  subdistrict merupakan konsekuensi dari  implementasi konsep Decentralizations within cities. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan  Daerah, menjelaskan bahwasanya Kecamatan hanyalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah, yang mewakili bupati/walikota di wilayah kerja tertentu.Artikel ini menggunakan pendekatan  kualitatif dengan metode diskriptif. Kesimpulan dalam artikel ini dapat diketahui bahwasanya Camat sebagai pimpinan tertinggi di Kecamatan harus dapat mengkoordinasikan semua urusan pemerintahan di Kecamatan. Kecamatan sebagai daya dukung pemerintah daerah dalam menjalankan aktivitas  kerja tidak  terlepas dari hubungan dengan organisasi vertikal  dan pihak lain termasuk satuan kerja perangkat daerah. Decentralizations within cities  yang berkonsekuensi pada pelimpahan  kewenangan pada dasarnya bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan seberapa besar tingkat Efektifitas organisasi kecamatan  ternyata