DIALEKTIKA SUNNI DAN SYIAH Melacak Argumentasi Hukum Nikah Mut’ah
Abstract
Studi ini bertujuan untuk melacak, memperlihatkan dan mengomparasikan argumentasi yang mendasari pandangan Sunni dan Syiah tentang nikah mut’ah. Perbedaan pendapat antarkeduanya, terkait keniscayaan nikah mut’ah, akan ditelusuri berdasarkan sumber hukum masing-masing pandangan, yakni penafsiran QS. an-Nisa [4]: 24. Fuqaha Sunni yang merujuk pada fikih empat mazhab memahami ayat tersebut bukan sebagai dalil yang memperbolehkan nikah mut’ah, sementarafuqaha Syiah justru memahami sebaliknya. Dengan metode komparatif, studi ini menyatakan bahwa berdasarkan QS An-Nisa’ [4]: 24, al-Mu’minun [23]: 5-7, dan at-Talaq [65]: 1, pernyataan hadis dan ijma’ ulama, dapat dipahami bahwa nikah mut’ah termasuk dalam katergori haram. Sebaliknya, fuqaha Syiah berpendapat bahwa QS. an-Nisa [4]: 24 adalah dalil yang meperbolahkan mut’ah yang berlaku sejak masa awal keislaman dan hanya dilarang pada masa Umar bin Kattab. Pelarangan tersebut dipahami bukan sebagai larangan yang berpijak pada dalil naqli, melainkan hanya sebagai ijtihad Umar yang merupakan dalil aqli, dan karenanya tidak menutup peluang interpretasi.