ANALISIS FILOSOFIS DAN QURANI TERHADAP IJTIHAD DALAM REAKTUALISASI HUKUM ISLAM

Abstract

Dalam sejarah hukum Islam perbedaan pendapat dalam soal hukum tidak pernah hilang dan terus berkembang di kalangan para ulama dan fuqaha. Pro dan kontra merupakan hal biasa, dan bahkan dianggap sebagai rahmat dalam Islam. Perbedaan pendapat dan khilafiah dalam bidang hukum tidak membuat hukum Islam berhenti, umat Islam dapat memilih di antara pendapat para ulama yang ada sebagaimana pendapat imam mazhab. Penelitian ini berkaitan dengan fenomena reaktualisasi hukum Islam melalui pendekatan ijtihad dan qurani. Ternyata dimungkinkan dan diperkirakan hukum Islam akan tetap aktual, dinamis, aplikatif dan sesuai dengan perkembangan dan kemajuan peradaban umat manusia. Meskipun perbedaan pemahaman dan khilafiah dalam persoalan hukum tidak dapat dihindari, namun akal manusia berperan aktif dalam menetapkan suatu produk hukum.