BUILDING DIMENSIONAL DEVELOPMENT IN MANAGING COMPLETION OF FREEDOM OF RELEGIOUS AND BELEIF CONFLICT IN INDONESIA
Abstract
Rini FidiyaniFakultas Hukum Universitas Negeri SemarangEmail fidiyani.rini@gmail.comErni Wulandari, S.H., M.HumMahasiswa Program Doktor Ilmu HukumUniversitas Sebelas Maret – SoloEmail erniwulandari.006@gmail.com Abstrak Pendidikan tinggi hukum memiliki sejarah panjang di Indonesia dari masa colonial Hindia Belanda sampai masa sekarang. Peletakan dasar pendidikan tinggi hukum berawal dari pendidikan menengah hukum – Rechtscholl - bagi tenaga kerja Bumi Putera yang dijadikan pegawai ambtenaar yang dibayar murah. Tugas lulusan Rechtscholl membantu pekerjaan aparat hukum dari golongan penduduk Eropa, khususnya Belanda. Atas tuntutan politik etis dan menggema konsep negara nasionalis merdeka dari segala bentuk kolonialisme, pemerintah Kolonial Hindia Belanda membuka pendidikan tinggi hukum yang berlanjut hingga sekarang. Sekarang kita telah memasuki pendidikan tinggi hukum yang bersinggungan dengan kompleksitas globalisasi menyangkut beraneka kebutuhan dan masyarakat serta area. Tuntutan pendidikan tinggi hukum masa sekarang bukan sekedar mencetak sarjana hukum yang mahir menyusun berdokumen hukum sebagai kemahiran hardskill bahkan meluas sampai pada softskill dalam mengelola penyelesaian konflik menyangkut kepekaan social, rasa empati, sikap disiplin dan kesetaraan berkomunikasi dengan pihak yang berkonflik. Konflik Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di negara Indonesia rentan terjadi sehubungan masyarakat kita merupakan heterogen dan kasus konflik sudah terbukti menyebar di Indonesia. Seperti konflik Gerakan Aceh Merdeka, Papua, Poso. Profil memiliki kemahiran berdialog merupakan kemahiran softskill yang wajib dikuasi bagi lulusan pendidikan tinggi hukum dalam mengelola penyeleaian sengketa hukum dan atau konflik yang sekarang mudah muncul dalam berbagai sector kehidupan salah satunya kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kemahiran personal dialogonal membutuhkan modal dan latihan khusus yang terarah dan berkesinambungan dalam membangun kemahiran tersebut. Salah satunya dalam pengelolaan penyelesaian konflik kebebasan beragama berkeyakinan di Indonesia sekaligus peluang baru dalam profesi bagi lulusan pendidikan tinggi hukum.Kata Kunci: konflik, kebebasan beragama berkeyakinan, personal dialogonal