HAKIKAT PENDIDIKAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK

Abstract

Perubahan terus terjadi pada penanganan dan pembinaan anak-anak nakal di Indonesia. Peraturan tata laksana pembinaan terus dilakukan. Dari Undang-undang No 3 tahun 1997 tentang Undang-undang Peradilan Anak saat diubah menjadi Undang-undang No 11 Tahun 2012 Tentang  Sistem Peradilan Pidana Anak. Karakteristik undang-undang yang relatif baru ini memiliki karakteristik utama yakni memberikan perlindungan kepada anak yang bermasalah dengan hukum serta sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak. Pendidikan di LPKA sudah terlaksana dengan segala keterbatasan serta mampu membawa perubahan perilaku anak pemasyarakatan untuk lebih baik maka pendidikan dapat mengembalikan jati diri  anak. Pendidikan yang diselenggarakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak diharapkan dapat mencapai cita-cita “anak” agar lebih bermanfaat setelah selesai menjalani pendidikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Selanjutnya LPKA ditantang untuk melakukan modernisasi dalam bidang pendidikan.