PERALIHAN AGAMA DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM KONTEKS PERKAWINAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Abstract

ABSTRAK            Pluralitas di bidang agama terwujud dalam banyaknya agama yang diakui sah di Indonesia, selain Islam ada agama Hindu, Budha, Kristen, Katolik, dan lain-lain. Salah satu bentuk pola hubungan tersebut tercermin dalam hukum keluarga di Indonesia khususnya dalam bidang perkawinan sejak diundangkannya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan disahkannya Kompilasi Hukum Islam di Indonesia melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991. Landasan hukum agama dalam melaksanakan sebuah perkawinan merupakan hal yang sangat penting dalam UUP, sehingga penentuan boleh tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama. Hal ini berarti juga bahwa hukum agama menyatakan perkawinan tidak boleh, maka tidak boleh pula menurut hukum negara.Metode penelitian yang Penulis gunakan adalah Metode Penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (Comparative Approach) yaitu dengan membandingkan berbagai perspektif hukum dibidang perkawinan, bukan hanya hukum Islam tetapi juga Hukum positif di Indonesia. Teori yang digunakan yaitu teori Penaatan Hukum dalam Hukum Islam dan Asas Personalitas Keislaman.Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peralihan agama di Indonesia bukan hanya menjadi pembahasan dan permasalahan dalam hukum agama saja tetapi juga diatur oleh negara dalam bentuk hukum positif Indonesia yaitu dengan diberlakukannya UUP dan KHI yang sampai saat ini menjadi dasar hukum bagi mereka yang melakukan perbuatan hukum berupa perkawinan khususnya bagi pasangan yang beralih agama. Sehingga pasangan tersebut yang melakukan perbuatan hukum berupa perkawinan meskipun dikemudian hari terjadi suatu sengketa perkawinan, maka dasar hukum yang dapat digunakan bagi mereka adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu hukum Islam, KHI dan UUP. Kata Kunci : Peralihan Agama, Asas Personalitas Keislaman, Perkawinan.  Abstract            Plurality in the field of religion embodied in the multiplicity of religions recognized legal in Indonesian, besides Islam there are Hinduism, Buddhism, Christianity, Catholicism, and others. One form of such relations are reflected in patterns of family law in Indonesia, especially in the field of marriage since the promulgation of law Number 1 year 1974 Marriage and legalization of compilation of Islamic law in Indonesian through Instruction The President of the Republic Indonesian number 1 year 1991, June, 10th, 1991. Legal basis of religion in the exercise of a marriage is a very important thing in the UUP, so that the determination of whether a marriage may depend on the provisions of the religion. This means also that religious laws stating marriage should not be, then it should not be according to state of law.The Authors use research method is a method of Normative Juridical approach to Study comparative law (Comparative Approach) is to compare different legal perspectives in the field of marriage, not just Islamic law but also Positive law in Indonesian. The theory being used i.e. the theory of Obedient law in Islamic law and Islamic Personality Principle.The results of this research show that the transition of religion in Indonesian is not only being a discussion and legal problems in religion but is also regulated by the State in the form of positive law with the enactment of Indonesia UUP and KHI until recently became the legal basis for those doing legal form of marriage, especially for couples who change religion. So the couple that did the deed in the form of law the marriage despite later going on a dispute over the marriage, then the legal basis which can be used for them is legislation in Indonesia that is Islamic law, KHI and UUP. Keywords : Changing Religion, Islamic Personality  Principle, Marriage.