PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG (PUNGUTAN LIAR) DALAM HUKUM PIDANA ISLAM

Abstract

AbstrakSuap  atau  pungutan  liar di  jalan,  terutama dalam transportasi  barang di  jembatan timbang, di pelabuhan,di pajak cukai masih merajalela.Hal ini menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti kecelakaan, kerusakan jalan dan hilangnya kas negara. Operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungutan liar (pungli) perizinan di Kementerian perhubungan perintah langsung dari Presiden. Secara umum pungli sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas. Pungli merupakan penyalahgunaan wewenang. Pungutan liar dalam hukum pidana Islam, tindak pidana pungutan liar (pungli) yang terjadi di Indonesia saat ini masuk dalam kategori jarimah takzir.Metode Pendekatan Penelitian dan analisis dilakukan secara normatif yaitu data diperoleh dari penelitian pustaka (library research). Secara singkat diungkap metode penelitian untuk mengganti kerangka konseptual, pengkajian data sekunder berkaitan  dengan penyimpangan hukum dan eksistensi. Pungutan liar merupakan tindak-tindak pidana materil, dan bisa di beri sanksi pemecatan atau bahkan kurungan pidana hingga 20 tahun. Pungutan liar adalah jarimah takzir, sanksi pidana bagi pelaku pungutan liar yang dilakukan oleh pihak kementerian perhubungan dalam hukum Islam adalah al-‘azl (pemecatan). sanksi takzir yang berupa pemberhentian dari pekerjaan atau jabatan ini diterapkan terhadap setiap pegawai yang melakukan jarimah, baik yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatannya.Kata Kunci:Pungutan, Liar, Hukum, Pidana   Abstract  Bribe or illegal levy on street, especially  cargo transportation at weighbridge, at port, tax custom are still develope. Those are cause various negative effect, such as accident, road damage, and the lost of state income. Red-Handed Operation (Operasi Tangkap Tangan/OTT) on illegal levy case in Ministry of Transport is a direct command from President. Generally, illegal levy is a levy  done illegally for personal purposes. Illegal levy is an authority abuse. Illegal levy in Islamic penal code, criminal act on illegal levy in Indonesia nowdays including in category jarimah takzir. Illegal levy is material criminal acts and it may lead into duty dismissal, or jail sentence up to 20 years. Illegal levy is jarimah takzir, criminal sanction for illegal levy which conducted by Ministry of Transport in Islamic Law is al-‘azl (dismissal). Sanction of takzir can be duty dismissal from the occupation or the position is applicable to every employee commit jarimah, due to the occupation or the position.Key Words: Predident Regulation, Illegal Levy, Law, Islamic Penal Code