PRAKTIK JUAL BELI SAHAM SYARI’AH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

AbstrakSaham syari’ah sebagai sebuah instrumen keuangan Islam merupakan produk baru dalam dunia ekonomi Islam. Perusahaan-perusahaan yang hendak menerbitkan saham harus melalui seleksi syari’ah yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama Dewan Syari’ah Nasional. Seleksi tersebut meliputi bentuk usaha, produksi perusahaan, maupun pengelolaan keuangan. Apabila bentuk usaha dari suatu perusahaan dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah, maka saham dari perusahaan tersebut pun tidak termasuk saham syari’ah. Para ‘ulama, dalam hal ini Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa tentang prinsip-prinsip syari’ah yang harus diterapkan dalam jual beli saham syari’ah.            Seiring dengan perkembangan saham syari’ah ini, PT Phintraco Securities yang merupakan salah satu broker/pialang saham, telah mendapat sertifikat dari Dewan Syari’ah Nasional (DSN-MUI) untuk menjalankan praktik jual beli saham syari’ah dipasar modal syari’ah. PT Phintraco Securities sendiri sudah memiliki aplikasi yang mendukung bagi para investor untuk melakukan transaksi saham syari’ah secara online. Dalam praktiknya, PT Phintraco Securities mengenakan kepada para nasabahnya biaya upah atas penyediaan layanan tersebut yang kemudian disebut Ujroh. Dengan adanya aplikasi ini, praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip syari’ah dapat dikontrol. Karena aplikasi ini memiliki sistem Auto Rejact dan membatalkan otomoatis setiap transaksi yang dianggap merugikan pihak lain.            Dalam sudut pandang agama Islam berdasarkan analisis yang telah kami lakukan, menghasilkan kesimpulan bahwa praktik jual beli saham syari’ah di PT Phintraco Securities sudah sesuai dengan apa yang dijadikan standar baik menurut Alqur’an, Alhadits, Ijma’ para ‘ulama maupun undang-undang yang berlaku di IndonesiaKata Kunci : Praktik Jual Beli Saham Syari’ah, Saham Syari’ah, Hukum Islam   AbstractShariah shares as an Islamic financial instrument is a new product in the world of Islamic economics. Companies that want to issue shares must be through the selection of shariah conducted by the Financial Services Authority along with the National Shari'ah Council. Selection includes the form of business, company production, and financial management. If the form of business of a company is considered contrary to the principles of shari'ah, then the shares of the company also does not include Shari'ah shares. The 'ulama, in this case the National Shari'ah Council-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) issued a fatwa on the principles of shari'ah that should be applied in the sale and purchase of Shariah shares.            Along with the development of Shari'ah shares, PT Phintraco Securities which is one of the brokers / sharebrokers, has been certified by the National Shari'ah Board (DSN-MUI) to practice the sale and purchase of syari'ah shares in the syari'ah capital market. PT Phintraco Securities itself already has a supporting application for investors to conduct stock transactions shari'ah online. In practice, PT Phintraco Securities charges its customers with wage fees for the provision of the service, which Ujroh later called. With this application, practices that are contrary to Shariah principles can be controlled. Because this application has an Auto Rejact system and cancel any otomoatis transactions that are considered harmful to other parties.In the viewpoint of Islamic religion based on analysis we have done, the conclusion that practice of buying and selling Shari'ah shares in PT Phintraco Securities is in accordance with what is used as a good standard according to Alqur'an, Alhadits, Ijma 'para' ulama or law applicable in IndonesiaKeywords: practice of shari'ah share buy and sell, shari'ah share, Islamic Law.